Tugas dan Fungsi
FUNGSI
Majelis Tingkat Pusat sampai tingkat cabang berfungsi sebagai pelaksana program bidang tabligh dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi:
1. Pembinaan Ideologi Muhammadiyah
2. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional
4. Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus
5. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatansebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus
TUGAS
Majelis Tingkat Pusat sampai tingkat cabang bertugas melaksanakan program bidang tabligh dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi:
1. Pembinaan Ideologi Muhammadiyah
2. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional
4. Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus
5. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatansebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus